Tips menjawab soal cPNS 2019 TKp, TIU, TKW


Tips Paling Tepat Menjawab Soal TKP CPNS 2018 dari PNS Lulusan CPNS 2017, Simak Videonya

banjarmasinpost.co.id/nurholis huda

Soal TKP atau tes karakteristik pribadi salah satu bagian dari soal tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019.

Namun, soal TKP seringkali malah jadi momok bagi pelamar. Berutung ada tips tepat menjawab soal TKP CPNS 2019 dari PNS yang lulus CPNS 2018

Pasalnya, rata-rata pelamar CPNS 2018 mengku sulit mencari jawaban yang paling tepat dalam soal TKP di seleksi kompetensi dasar (SKD)

Tips pertama. Lihat passing grade yang di butuhkan untuk lulus CPNS 2019, hitung dan kalkulasikan berapa nomor jawaban benar yang dibutuhkan untuk lulus perlu di ketahui TIU memiliki Jumlah soal sebanyak 30 soal dan  1 soal memiliki 5 Point’ jika Anda menjawab dengan benar. Jika passing grade yang di tetapkan adalah 80 maka anda membutuhkan 16 soal jawaban benar untuk lulus TIU. Abaikan soal yang lain. Saya yakin anda sangat pintar dan dapat menjawab semua soal dengan benar namun kendalikan diri anda, jaga emosi anda untuk tidak mengikuti nafsu  dan rasa penasaran anda untuk menjawab seluruh soal dengan benar ingat waktu anda sangat sedikit untuk menjawab seluruh soal dengan benar.

Kedua, Pilih pertanyaan yang mudah, dan dengan sekali hitung anda dapat mendapat jawaban yang menurut anda dapat menjawab soal dengan waktu yang singkat.

Ketiga, hindari Bacaan Bacaan soal yang cukup panjang, karena akan menghabiskan waktu untuk membaca soalnya saja akan habis dalam 5 menit.

Kelima, datang tepat waktu kalau bisa datang lebih awal untuk menenangkan pikiran anda ketempat ujian.

Yang terakhir minta doa dan restu orang terdekat anda.

Disdukcapil Tangsel: Mulai 9 Juli, Membuat E-KTP Online Bisa Sehari Jadi, Ini Caranya


Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mengumumkan, mulai Senin, 9 Juli 2018, untuk pengajuan E-KTP sudah bisa diakses online.

Untuk pembuatan KTP Elektronik, bisa sehari jadi. Bukan hanya itu, di dalam web yang disediakan Disdukcapil Kota Tangsel, bisa melayani semua keperluan warga. Seperti membuat akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga. Semua berbasis online. Tujuannya adalah untuk mengatasi jumlah antrian yang selalu membludak.

Adapun untuk prosesnya sebagai berikut :

1. Buka websitenya yaitu disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
2. Klik menu pendaftaran online
3. Klik menu pendaftaran
4. Masukin biodata lengkap, berupa NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahirm, nomor handpone, email, dan passwordPendaftaran E KTP ONLINE 1
5. Bila sudah maka ada pemberitahuan berhasil melakukan pendaftaran melalui email
6. Lalu akan ada kode verifikasi yang dikirim via sms ke nomer handpone yang didaftarkan
7. Setelah itu masukan kode verifikasinyaPendaftaran E KTP ONLINE 2
8. Log in dengan memasukkan nomer handpone beserta password
9. Setelah itu klik Menu Pendaftaran
10. Pilih menu ktp elektronik (cetak)
11. Setelah melakukan pendaftaran pilih tanggal pengambilan E-KTP di Disdukcapil

Untuk setiap tanggal hanya akan ada 100 kuota pencetakan E-KTP se-Kota Tangsel. Jadi, sistimnya cepat-cepatan mendaftar.

Paling cepat pengambilannya 1 hari setelah pendaftaran. Untuk pengajuan KTP baru harap ke Kecamatan terlebih dahulu untuk perekaman KTP nya. Setelah itu bisa mendaftar online. Saat pengambilan harap di bawa fotokopi KK. Untuk KTP yang hilang harap dibawa surat kehilangan dari Kepolisian yang asli. Untuk KTP yang rusak harap dibawa juga saat pengambilan, dan pada hari pengambilan yang bersangkutan harus sendiri yang mengambilnya tidak bisa diwakilkan.

BACA JUGA  Belum Lakukan Perekaman E-KTP? Datang Saja Yuk ke Jakarta Fair, Ada Layanannya Lho!

Persyaratannya adalah, KK harus yang terbaru yaitu KK yang sudah ditandatangi oleh kepala Disdukcapil. Apabila belum, perbarui KK terlebih dahulu di kecamatan.