Category Archives: NASIONAL

Disdukcapil Tangsel: Mulai 9 Juli, Membuat E-KTP Online Bisa Sehari Jadi, Ini Caranya


Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mengumumkan, mulai Senin, 9 Juli 2018, untuk pengajuan E-KTP sudah bisa diakses online.

Untuk pembuatan KTP Elektronik, bisa sehari jadi. Bukan hanya itu, di dalam web yang disediakan Disdukcapil Kota Tangsel, bisa melayani semua keperluan warga. Seperti membuat akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga. Semua berbasis online. Tujuannya adalah untuk mengatasi jumlah antrian yang selalu membludak.

Adapun untuk prosesnya sebagai berikut :

1. Buka websitenya yaitu disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
2. Klik menu pendaftaran online
3. Klik menu pendaftaran
4. Masukin biodata lengkap, berupa NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahirm, nomor handpone, email, dan passwordPendaftaran E KTP ONLINE 1
5. Bila sudah maka ada pemberitahuan berhasil melakukan pendaftaran melalui email
6. Lalu akan ada kode verifikasi yang dikirim via sms ke nomer handpone yang didaftarkan
7. Setelah itu masukan kode verifikasinyaPendaftaran E KTP ONLINE 2
8. Log in dengan memasukkan nomer handpone beserta password
9. Setelah itu klik Menu Pendaftaran
10. Pilih menu ktp elektronik (cetak)
11. Setelah melakukan pendaftaran pilih tanggal pengambilan E-KTP di Disdukcapil

Untuk setiap tanggal hanya akan ada 100 kuota pencetakan E-KTP se-Kota Tangsel. Jadi, sistimnya cepat-cepatan mendaftar.

Paling cepat pengambilannya 1 hari setelah pendaftaran. Untuk pengajuan KTP baru harap ke Kecamatan terlebih dahulu untuk perekaman KTP nya. Setelah itu bisa mendaftar online. Saat pengambilan harap di bawa fotokopi KK. Untuk KTP yang hilang harap dibawa surat kehilangan dari Kepolisian yang asli. Untuk KTP yang rusak harap dibawa juga saat pengambilan, dan pada hari pengambilan yang bersangkutan harus sendiri yang mengambilnya tidak bisa diwakilkan.

BACA JUGA  Belum Lakukan Perekaman E-KTP? Datang Saja Yuk ke Jakarta Fair, Ada Layanannya Lho!

Persyaratannya adalah, KK harus yang terbaru yaitu KK yang sudah ditandatangi oleh kepala Disdukcapil. Apabila belum, perbarui KK terlebih dahulu di kecamatan.

Daftar Pembuatan E-KTP Sistem Online, tak Perlu Antre di Cirebon


Daftar Pembuatan E-KTP Sistem Online, tak Perlu Antre di Cirebon

Daftar Pembuatan E-KTP Sistem Online, tak Perlu Antre - JPNN.COM

jpnn.com, CIREBON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membuat sistem layanan yang memudahkan masyarakat mengurus pembuatan e-KTP.

Sempat heboh karena warga harus antre pagi-pagi buta dengan menggunakan helm, sandal, botol mineral, bahkan batu, Disdukcapil Kabupaten Cirebon pun mengklaim sistem online sudah bisa dimanfaatkan.

Rabu (27/12), layanan pendaftaran permohonan pencetakan E-KTP secara online diluncurkan melalui laman http://ktpel.cirebonkab.go.id.

“Dengan inovasi dan terobosan ini, nanti masyarakat tidak perlu lagi datang ke disdukcapil di pagi hari untuk mendapat nomor antrean. Nanti tanggal 3 Januari 2018 sudah sangat efektif digunakan,” tutur Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Drs Mochamad Syafrudin.

Menurutnya, permohonan pendaftaran pencetakan E-KTP secara online ini bisa diakses lewat internet atau ponsel pintar berbasis Android.

Pengguna nantinya harus masuk terlebih dahulu ke http://ktpel.cirebonkab.go.id dengan ketentuan memasukkan nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan kode captcha secara benar.

Kemudian pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan hari yang ditentukan oleh sistem disdukcapil.

Dengan cara ini, Syafrudin yakin pelayanan akan lebih baik. “Sebelumnya kami memohon maaf kepada masyarakat atas antrean yang panjang. Bahkan ada yang datang dini hari, merelakan sandal, botol minuman, dan helm untuk dijadikan antrean. Melalui sistem ini, (online, red) InsyaAllah akan menjadikan pelayanan semakin baik,” papar Syafrudin didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Suyatno SIP MSi.